Pemerintah Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung melaksanakan Musdes untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2024 dibalai desa setempat selasa 25/07/2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai pukul 12.00 WIB. Hal ini mengacu pada Permendes PDDT No.21 tahun 2020 pasal 22 ayat 4 bahwa RKP Desa disusun pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan september tahu berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati /disetujui oleh BPD. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Rejotangan, BPD, Lembaga Desa, RT/RW Babinsa dan BKTM Desa dan tokoh masyarakat.Menurut Kades Sumberagung, Judianan, Musdes Penyusunan RKP DEsa tahun 2024 tersebut, tujuannya untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan di laksanakan tahun depan.